SOPLayanan Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai: 35. SOP Pengiriman Petikan Salinan Putusan ke Kantor Urusan Agama SOP Mohon Bantuan Eksekusi ke Pengadilan Agama Lain: 56. SOP Mohon Bantuan Eksekusi dari Pengadilan Agama Lain: 57. SOP Pelayanan Konsinyasi SOP Penyampaian Kontra Memori Banding: 70. SOP Pemberitahuan Putusan
1 Menerima Permohonan Banding dari Pembanding. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016. 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya 4. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian
Contoh: Ir.Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat). 2. Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur Laela Binti H.Hasan 3. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai. 4. Isilah agama anda. 5. Isilah pendidikan terakhir anda. 6.
Menyerahkanfotocopi kutipan akta nikah/ akta cerai; Menyerahkan fotocopi akta kelahiran anak; Membayar biaya perkara; Proses pengajuan gugatan hak asuh anak – mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan agama Contoh isi petitum surat gugatan : mengabulkan gugatan penggugat
Cerai Talak dalam KHI: Suami sebagai Pihak yang Menggugat. C erai talak diatur dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab
CERAI TALAK TERHADAP ISTRI DI PENGADILAN AGAMA MATARAM (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 0608/Pdt.G/2017/PA.Mtr.) SAULAJAN CAHYA FIRDAUS D1A 115 263 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM Abstrak Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan keputusan hakim atau tuntutan salah satu pihak selama perkawinan.
PROSEDUR : Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu : a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
Tegasnya, Pengadilan Agama adalah Peradilan Islam limitatif, yang disesuaikan dengan (dimutatis mutandiskan) dengan keadaan di Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang ikut berfungsi dan berperan menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum mengenai perkara perdata Islam tertentu.
Langkahlangkah yang harus dilakukan Pemohon banding : 1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; b.
Sayasudah berusaha untuk membujuk tapi menurut dia semua sudah diserahkan ke ayahnya. Ayahnya mengatakan bahwa dia sudah memasukkan gugatan cerai ke pengadilan. Apakah ke pengadilan sipil atau agama saya kurang jelas (saya kurang tahu, mohon info). Saya mencoba berdiskusi dengan istri maupun ayahnya tapi kelihatan mereka mau meneruskannya.
BtumQ.