Sebuahbuku mahakarya Prof.Dr. Jimmy Asshiddiqie, S.H yang di tulis sendiri ini merupakan buku yang menceritakan bagaimana Negara Indonesia dalam tata pemerintahannya dan tata demokrasinya. Buku ini sangat bagus di baca oleh para mahasiswa yang ingin lebih mendalami tentang negaranya sendiri.
PromosiDoktor Qurrata Ayuni: Konsep Hukum Tata Negara Darurat Menurut UUD Negara Kesetauan Republik Indonesia Tahun 1945: Kajian Terhadap Pengaturan dan Penerapan Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia dalam Kurun Waktu 1945-2022 Resensi Buku (11) Riset (4) Rubrik (110) Special Coverage (2) Tak Berkategori (5) Uncategorized (299) Video (8
Oleh: Andi Ibnu Hadi (Mahasiswa Pasca Sarjana Program Doctoral Hukum Tata Negara Universitas Pasundan) Judul : Filsafat Hukum Pancasila Dan Semiotika Hukum Pancasila Penulis : Prof. DR. Kaelan, M.M. Penerbit : Paradigma Yogyakarta (2020) Buku ini disusun atas dasar kegelisahan ilmiah penulis oleh dinamika perkembangan hukum di Indonesia yang kurang berpijak pada realitas budaya
BAB2 SUMBER-SUMBER HUKUM TATA NEGARA A. Pengertian Sumber Hukum Menurut SudiknoMertokusumo, sumber hukum dapat diartikan dalam beberapa arti, yaitu: 1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum. 2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku. 3.
ISBN: 978 - 602 - 1642 - 99 - 3. Identitas Peresensi. Nama : Nur Alamsyah. Angkatan : 2015. Jurusan/ Prodi : Hukum/ Ilmu Hukum. PTN : Universitas Hasanuddin Makassar. Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, yang sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi
C Van Vollenhoven, hukum tata negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing mewakili wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan kewenangan badan-badan yang dimaksud
ResensiTeori Negara Hukum dan Hukum Tata Negara BUKU 1 & BUKU 2 Di buku 1 pada halaman 19 dapat diketahui bahwa Profesor Utrecht membedakan negara hukum menjadi negara hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum bersifat sempit.
Setidaknya Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi.
Artinya banyak sudah literatur hukum tata negara yang dengan mudah dapat kita temukan sekarang ini. Namun di antara varian buku hukum tata negara itu, sepertinya baru ada satu buku teks Hukum Tata Negara yang diterbitkan secara komprehensif dengan menggunakan medium bahasa Inggris, yaitu The Constitutional Law of Indonesia karya Prof. Dr
JudulBuku : Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Penulis : Prof. Dr. Jimly Asshiddique, S.H. Penerbit : Rajawali Pers. Tebal : 464 Halaman. Peresensi : Nur Ainun Mutmainnah. NIM: B11116369. (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 2016) Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah hidupnya. sebagai bentuk
PiIuut. Hukum Tata Negara dan Sistem Politik – Sebagai Negara hukum, tentu saja setiap warga Negara wajib tahu hukum. Tentu saja ada banyak sekali keuntungan melek hukum. Diantarannya ketika mengalami masalah, tidak mengalami gagap dan minimal tidak dimanfaatkan oknum karena tidak melek hukum. Oleh karena itu, penting mengetahui hukum tata Negara dan sistem politik Negara sendiri. Berbicara masalah hukum tata Negara dan sistem politik, maka sekarang kita lebih akrab mendengar demokrasi, Negara hukum, sistem pemerintahan ataupun siste kepartaian. Sayangnya tidak semuanya memahami semua itu. Apalagi bagi kaum millennial. Mereka padahal perlu tahu, bukan hanya tahu tentang modernisasi dan teknologi saja. Tetapi tahu hukum agar sadar dengan identitas Indonesia itu apa dan seperti apa. Hukum tata negara pada dasarnya bentuk dari sekumpulan peraturan hukum. Baik yang ditulis secara tertulis ataupun nontertulis. Dimana di sana mengatur organisasi ngara yang memiliki kaitan atau hubungan antara alat perlengkapan negara. Di dalamnya juga mengulas pula kedudukan sebagai warga negara dan hak asasinya. Hukum tata negara juga digunakan untuk merumuskan dan mengatur tentang tata usaha, yang meliputi organisasi negara dan pemerintah, hubungan antara pemerintah dan rakyat serta merumuskan tentang hak asasi warna negara. Dalam upaya memberikan edukasi tersebut, maka Dody Nur Andriyan pun mencoba menstransformasikan ilmu tentan ghukum tata Negara dalam sebuah buku. Buku tersebut tidak hanya mengulus tata Negara saja tetapi juga sistem politik. Hukum Tata Negara – Pengerian DemokrasiSecara harfiah, demokrasi berasal dari kata demokrasi yang berarti demos rakyat dan kekuasaan. Singkat kata, dapat diartikan sebagai kedaulatan rakyat. Kini, konsep demokrasi menjadi tatanan sosial politik yang ideal bagi umat manusia. Sering digunakan sebagai dasar dari kebanyakan Negara di dunia. Sebut saja Hendra Nurtjahjo menegaskan bahwa teori politik demokrasi adalah teori politik yang belum dapat tergoyahkan. Baik secara filosofis, sosiologis ataupun secara format yuridis ketatanegaraan. Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum tata Negara di Yunani Kuno, kemudian dipraktekan langsung direct democartion, tentunya telah mengabungkan pelaksanaan pemerintahan dapat langsung melibatkan penduduk kota yang masih sedikit. Karena sekarang konsep demokrasi saat ini tidak mungkin dapat dilaksanakan dimasa sekarang, yang dimana perkembangan kehidupan sedimikian kompleks dan pesat sejalan dengan pertambahan populasi manusia. Lantas, berubah menjadi konsep direct democracy bergeser menjadi konsep demokrasi tidak langsung. Sudut Pemikiran Demokrasi dalam Hukum Tata NegaraMenurut Dody Nur Andriyan, juga menuliskan di bukunya berjudul hukum tata Negara dan sistem politik. Ketika berbicara tentang demokrasi maka akan berbicara bagaimana memandang atau menafsirkan sendiri secara umum, tentang demokrasi. Pada dasarnya, setiap ilmuwan dan praktisi demokrasi mempunyai prisma dan sudut pemikiran sendiri mengenai demokrasi. Satu hal yang penting bahwa demokrasi sebenarnya tidak dapat diberi batasan karena rentang sejarahnya yang teramat panjang dan telah berevolusi ribuan tahun. Apabila ingin mencari asal usulnya butuh dedikasi yang besar tentunya. Buku setebal 260 halaman ini tidak hanya mengulas hukum tata negara tentang demokrasi, tetapi juga mengangkat sub tema lain, seperti posisi Negara hukum tata negara, sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan, sistem partai dan tentunya masih banyak hal lain. Kelebihan Hukum Tata Negara Buku hukum tata Negara menggunakan bahasa yang mudah dipahami. Berbicara tentang partai, buku ini juga dibahas tentang dominasi yang terjadi pada dua partai. Ternyata ada dua faktor dominasi partai, diantarannya disebabkan dan dipengaruhi oleh tradisi dan sejarah. Selain itu, juga dipengaruhi oleh faktor sistem pemilihan. Di bab lain, juga mengulas tentang presidensial dengan multipartai di Indonesia. Di bab ini mengulas beberapa poin. Diantrannya adalah masa demokrasi terpimpin, masa order baru, masa transisi reformasi, masa pemerintahan dari beberapa pemimpin. Mulai dari SBY-JK, masa SBY-boediono dan masih banyak lagi. Sedikit mengulas tentang asas hukum tata negara, juga memiliki beberapa asas. Diantarannya ada asa Pancasila, asas negara hukum yang memiliki ciri UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakya kedua. Tidak hanya itu, juga asas legalitas yang menjadi poin terpenting. Dari beberapa asas di atas, ada juga asas kedaulatan dan demokrasi, asa negara kesatuan dan terakhir adannya asas pemisahan kekuasaan dan perimbangan kekuasaan. setidaknya asas-asas itu wajib dan benar-benar harus dijalankan. Demokrasi Terpimpin Dalam Hukum Tata NegaraBuku terbitan Deepublish ini juga mengulas demokrasi pemimpin pertamakali. Pertamakali dimulai sejak dekrit presiden, ketika pertamakali dikumandangkan pertama kali oleh Presiden Soekarno. Menurut Moh. Mahfud memiliki banyak tafsir pembenaran dan pro kontra dalam analisa yuridis konstitusionalnya, namun dekrit presiden ini dalam prakteknya sudah diterima dan dianggap final, bahkan di jadikan salah satu sumber hukum tata Negara dan sebab hukum tata Negara dari pemberlakuan kembali UUD 45, dan mulailah era demokrasi yang disebut demokrasi terpimpin. Menurut Dody Nur Andriyan menyebutkan bahwa di luar konstituante, pemerintahan berada dalam kondisi politik yang tidak menentu dan tidak stabil. Salah satu penyebabnya adalah karena sistem demokrasi parlementer yang liberal telah menyebabkan banyak kabinet berjatuhan dengan cepatnya. Kembali ke demokrasi terpimpin memang sudah disampaikan sejak Seokarno, yang disampaikan dalam HUT Kemerdekaan RI 1957 dan 1958, dengan beberapa pokok. Diantarannya, karena tidak ada kepuasan hasil, terjadinya kegagalan yang diakibatkan oleh tipisnya rasa nasionalisme. Termasuk pula disebabkan Karena terjadi koreksi untuk segera kembali cita-cita dan tujuan semula. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa Buku ini menyodorkan beberapa proyeksi dan prediksi, semacam sebuah tawaran rumusan dan formula solusi yang ditawarkan penulis untuk mengantisipasi dan meredam problematika yang muncul dari kombinasi presidensial dengan multipartai di Indonesia. Tentu saja itu semua dilakukan dari sudut pandang dan optik kajian ilmu Hukum Tata Negara yang memang menjadi bidang yang ditekuni oleh penulis. Oleh karena itu, buku ini sangat layak dijadikan buku literatur dan referensi bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, pengamat, dan kalangan umum yang tertarik dan concern pada Hukum Tata Negara. Jadi, bagi kamu yang sedang belajar dan ingin belajar hukum tata Negara ataupun sistem politik, bisa langsung menggunakan buku panduan ini. Kelebihan terbitan Penerbit Deepublish ini dikemas dan ditulis menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami. Adapun beberapa poin penting yang diulas di bab lain, diantarannya mengulas tentang proyeksi dan prediksi di masa yang akan datang. Dan tentunya masih banyak tema yang lain. Anda ingin membaca lebih lanjut? Anda bisa mempelajarinya langsung di sini. Semoga dengan ulasan dan pemaparan ini bermanfaat.
Download Free DOCXDownload Free PDFResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiResume Buku Hukum Tata Negara Indonesia Edisi RevisiYenny IndriasariAsas Hukum Tata NegaraJika HTN memusatkan perhatian pada struktur statis dari negara, Hukum